Ilustrasi kecelakaan kerja. (Freepik/senivpetro) (Mufida)
SULTRA - Meskipun sudah menjadi program nasional yang wajib bagi pekerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih berada di angka yang relatif rendah. Data terbaru menunjukkan bahwa dari total angkatan kerja non-ASN, non-TNI/Polri di Kota Kendari saja sebanyak 140.940 orang, namun hanya 49.397 yang aktif terdaftar peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) per 8 Juni 2025.
Baca juga: 4 Manfaat dan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Indonesia
Angka ini setara dengan tingkat kepesertaan sekitar 35,05 %, menyisakan lebih dari 90 ribu pekerja yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebelumnya, pada tahun 2019, provinsi ini bahkan mencatat angka kepesertaan hanya sekitar 17 % dari total angkatan kerja.
Beberapa faktor menjadi kendala utama dalam perluasan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah ini:
Target cakupan nasional yang sangat tinggi. Pemerintah mentargetkan cakupan sebesar 99,5 % pada tahun 2045. Hal ini menuntut percepatan di daerah-daerah seperti Sultra. Kepesertaan yang masih rendah memiliki implikasi nyata bagi pekerja dan keluarga mereka, terutama di daerah yang banyak bergantung pada sektor padat karya dan informal seperti Sultra:
Baca juga: Wali Kota Kendari Dukung MoU BPJS Ketenagakerjaan & Kejaksaan
Pemerintah Kota Kendari bersama BPJS Ketenagakerjaan telah berkomitmen memperluas pendaftaran pekerja non-ASN dan meningkatkan sinergi lintas sektor. Langkah ini diterapkan sejalan dengan program lainnya seperti rencana sosialisasi yang lebih agresif hingga ke desa, pulau terpencil, dan sektor informal agar pekerja memahami manfaat program. Pelibatan pelaku usaha mikro dan informal juga sangat penting supaya mereka juga menjadi peserta melalui skema yang sesuai, dan pengawasan pembayaran iuran agar perlindungan terlaksana secara nyata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan