Minggu, 30 NOVEMBER 2025 • 11:32 WIB

Penyelidikan Proyek Gerbang Wisata Kendari–Toronipa Masuk Babak Audit BPKP

Author

Gerbang Toronipa yang viral karena isi dalamnya yang kopong padahal menelan biaya miliaran rupiah. (Sumber: ANTARA) (Mufida)

SULTRA - Penyelidikan terhadap proyek pembangunan Gerbang Wisata Kendari–Toronipa kini bergerak ke fase yang lebih teknis. Setelah beberapa pekan menelusuri struktur anggaran dan alur pelaksanaannya, tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara mulai menyisir kembali setiap aspek proyek yang selama ini digadang sebagai salah satu pembangunan strategis di daerah tersebut.

Langkah berikutnya sepenuhnya bertumpu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Laporan resmi BPKP inilah yang akan menentukan apakah penyidik memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menilai ada tidaknya potensi kerugian negara. Tanpa angka dan analisis dari auditor negara, proses hukum tidak bisa bergerak ke tahap penetapan tersangka.

Baca juga: Desa Dituntut Buka Data ke Publik Lewat Dashboard dan Audit Sosial

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, menyampaikan bahwa penyidik tidak ingin berspekulasi sebelum menerima laporan lengkap dari BPKP. Audit tersebut dianggap sebagai fondasi utama untuk memastikan arah penyelidikan tetap objektif dan terukur.

Sementara menunggu audit, penyidik tidak hanya duduk diam. Proses klarifikasi tetap berjalan, mulai dari menelusuri aliran dana, mengecek dokumen perencanaan, hingga melihat bagaimana keputusan teknis dibuat selama pengerjaan proyek. Hingga kini, total 29 orang telah dimintai keterangan, terdiri dari pihak pelaksana, pemangku kebijakan, dan mereka yang dianggap mengetahui dinamika proyek.

Baca juga: ASN Muna Libur Sehari Demi Silaturahmi dengan Mantan Bupati yang Pernah Tersandung Kasus Korupsi

Fokus pemeriksaan mengarah pada penyandingan data di lapangan dengan dokumen resmi. Penyidik menelusuri apakah laporan teknis benar-benar sesuai dengan realisasi pekerjaan dan apakah jalur anggaran bergerak sebagaimana mestinya.

Polda Sultra memastikan bahwa penyelidikan tidak berhenti di tengah jalan. Setiap langkah lanjutan tetap menunggu dua hal: akurasi audit BPKP dan kecocokan fakta lapangan. Bila keduanya menunjukkan adanya tindakan yang menabrak aturan, proses hukum menuju penetapan tersangka menjadi konsekuensi yang tak bisa dihindari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bidhumas Polda Sultra

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU