Jumat, 21 NOVEMBER 2025 • 21:21 WIB

Jalan Utama di Kendari Lumpuh saat Warga Tolak Konstatering Lahan Eks PGSD

Author

Ilustrasi aksi protes warga di perempatan Wua-wua, Kendari. (AI) (Mufida)

SULTRA - Rencana konstatering aset lahan bekas bangunan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di Kota Kendari berujung pada situasi kacau, Kamis 20 November 2025. Sejak pagi, warga yang menentang proses tersebut sudah berkumpul di kawasan Perempatan Wuawua, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan menutup akses jalan utama menuju lokasi sengketa.

Masyarakat yang menolak upaya pengukuran itu menumpuk ban bekas di tengah jalan, lalu membakarnya sebagai bentuk penegasan sikap. Asap pekat memenuhi area sekitar dan membuat arus kendaraan terpaksa dialihkan oleh pihak terkait.

Baca juga: Kronologi Polemik Eksekusi Lahan Tapak Kuda

Sejumlah kelompok warga juga berdiri berjaga di beberapa titik, memastikan tidak ada kendaraan pemerintah maupun aparat yang bisa mendekat ke area yang menjadi objek perselisihan. Sejak pukul 07.00 Wita, mereka membentuk barisan untuk menghalangi proses konstatering yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Kendari bersama Kantor Pertanahan.

Ketika rombongan aparat dan tim konstatering tiba sekitar pukul 09.30 Wita, suasana langsung berubah tegang. Upaya aparat untuk melakukan dialog tidak berjalan mulus karena warga tetap menutup jalur masuk. Situasi semakin panas hingga terjadi pelemparan batu ke arah aparat yang berjaga, memaksa petugas mundur untuk menghindari benturan langsung.

Baca juga: Dugaan Pengrusakan di Lahan Tambang Kapontori Telah Memiliki Tersangka

Salah satu warga, Linda, menegaskan bahwa masyarakat menolak konstatering karena meyakini tanah tersebut merupakan warisan keluarga. Ia menyebut warga hanya meminta kejelasan dokumen yang diklaim dimiliki Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Hingga siang hari, kawasan tersebut masih dijaga ketat oleh warga yang menolak proses pengukuran lahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Observasi Lapangan

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU