Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 30 SEPTEMBER 2025 • 18:41 WIB

Kronologi Polemik Eksekusi Lahan Tapak Kuda

Kronologi Polemik Eksekusi Lahan Tapak KudaIlustrasi eksekusi lahan. (Freepik) (Naaifah)

SULTRA - Rencana eksekusi lahan Tapak Kuda di Kendari kembali mencuat dan dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober 2025. Lahan seluas 25 hektare yang disebut masuk dalam objek eksekusi mencakup sejumlah bangunan besar, mulai dari Rumah Sakit Aliyah, Hotel Zahra, Gudang Avian, hingga PT Askon.

Kuasa hukum Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (KOPPERSON), Fianus Arung, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kendari yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, surat resmi dari PN Kendari kepada BPN Kendari juga menyebutkan lahan tersebut sah milik KOPPERSON dengan SHGU No. 1 Tahun 1981.

Baca juga: Dugaan Pengrusakan di Lahan Tambang Kapontori Telah Memiliki Tersangka

Meski begitu, rencana eksekusi kembali menimbulkan kontroversi. Warga yang telah lama tinggal di lokasi itu menolak, dengan alasan kepemilikan KOPPERSON tidak lagi sah secara hukum. DN, salah seorang warga, mengungkapkan bahwa HGU koperasi tersebut sudah berakhir sejak 1999 tanpa perpanjangan. Selain itu, koperasi pun dinyatakan tidak aktif sejak tahun yang sama.

Eksekusi lahan ini bukan kali pertama direncanakan. Upaya serupa sudah pernah dijadwalkan pada 1998 dan 2018, namun gagal terlaksana. Fianus berharap eksekusi kali ini bisa benar-benar tuntas, sementara warga tetap bersikeras menolak klaim yang dianggap tidak relevan lagi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pengadilan Negeri Kendari

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kronologi Polemik Eksekusi Lahan Tapak Kuda

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!