Minggu, 12 OKTOBER 2025 • 20:23 WIB

Seorang Wanita di Kendari Tipu Teman Sendiri Hingga Rp85 Juta Lewat Janji Proyek

Author

Ilustrasi uang penipuan. (Freepik/wirestock) (Mufida)

SULTRA - Seorang wanita berinisial RA (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan bermodus proyek fiktif Kementerian Kehutanan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama ZU (41) yang mengalami kerugian hingga Rp85 juta setelah dijanjikan keuntungan dari proyek-proyek yang ternyata tidak pernah ada.

Baca juga: Mantan Polisi di Kendari Ditangkap, Tipu Teman Sendiri hingga Raibkan Motor dan iPhone

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa RA mengaku memiliki akses pada sejumlah proyek Kemenhut di Kabupaten Kolaka dan menawarkan kerja sama kepada ZU. Korban dijanjikan pembagian hasil dari proyek pembuatan tong sampah, gazebo wisata, pembangunan masjid, hingga rehabilitasi hutan di beberapa daerah di Sultra.

Tergiur dengan janji tersebut, ZU menyerahkan uang modal secara bertahap pada awal 2023. Namun, proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi dan uang korban tidak dikembalikan. Setelah melalui penyelidikan dan pemanggilan pemeriksaan, RA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/10/2025) oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polresta Kendari

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU