Rabu, 08 OKTOBER 2025 • 19:16 WIB

Polisi Tangkap Pembuat SIM Palsu yang Beraksi di Kawasan Strategis Kendari

Author

Barang bukti pemalsuan SIM. (Instagram/buser77_kdi) (Mufida)

SULTRA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dijalankan secara ilegal di tengah kota. Kasus ini terungkap setelah petugas menangkap seorang pria berinisial H (31) yang tengah melakukan transaksi di kawasan Bundaran Gubernur Sultra, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Penangkapan tersebut dilakukan di area yang dikenal cukup strategis dan berkeamanan tinggi, hanya berjarak sekitar satu kilometer dari Markas Polda Sultra. Lokasi ini merupakan pusat pemerintahan provinsi, meliputi Rumah Jabatan Gubernur dan sejumlah kantor dinas utama.

Baca juga: Polres Kolaka Ringkus Tiga Pencuri Kabel Tembaga di Kawasan PT IPIP

Dalam keterangannya, Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya selama lima tahun terakhir, sejak tahun 2020. Modus yang digunakan yakni dengan membeli SIM bekas, lalu memindai dan mencetak ulang dokumen tersebut agar tampak seperti baru.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa H memproduksi SIM palsu tersebut di rumah pribadinya. Secara tampilan, kartu yang ia hasilkan sangat mirip dengan SIM asli, namun tidak memiliki nomor registrasi valid maupun kode QR yang terhubung ke sistem Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) kepolisian.

Baca juga: Polres Konsel Ringkus Lima Pengedar, Sita 52 Gram Sabu dari Dua Lokasi

Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, mengingat pelaku sudah beroperasi cukup lama dan menjual SIM palsu dengan harga hingga Rp1,5 juta per lembar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polresta Kendari

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU