Ilustrasi tersangka narkoba. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi di dua lokasi, aparat mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti seberat 52,29 gram sabu.
Wakapolres Konsel, Kompol Fitrayadi, menjelaskan kasus pertama terungkap pada Jumat malam (5/9/2025) sekitar pukul 22.30 Wita. Tim opsnal yang menindaklanjuti laporan masyarakat menghentikan sebuah mobil di Jalan Poros Kendari–Andoolo, tepatnya di Desa Anduna, Kecamatan Laeya. Dari penggeledahan itu, tiga pemuda berinisial HR (18), AS (18), dan IM (20) ditangkap.
Baca juga: MUI Kendari Gaungkan Gerakan Antinarkoba di Sekolah
Di dalam mobil ditemukan satu saset besar sabu seberat 50,74 gram. Selain itu, juga ada alat hisap, pirex, korek gas, tiga ponsel, dan satu unit mobil KIA warna kuning. Hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku mengarahkan polisi pada penyimpanan sabu di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea. Keesokan harinya, Sabtu pagi (6/9), tim mendapati dua orang lain berinisial RZ (23) dan RR (21) sedang mengambil paket sabu di lokasi tersebut.
Dari TKP kedua, polisi menyita enam saset sabu seberat 1,55 gram, plastik kemasan kosong, pipet boba, timbangan digital, dua handphone, dan satu motor. Kelima tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar yang memperoleh barang haram dari Kota Kendari. Polisi kini masih menelusuri jalur distribusi dan pemasok utama jaringan itu.
Baca juga: Polisi Ringkus Pemuda di Konsel, Simpan 34 Paket Sabu di Rumahnya
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Website Polres Konawe Selatan