SULTRA - Sebanyak 1,4 juta batang rokok tanpa cukai dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari di Tempat Pembuangan Akhir (TPAS) Puuwatu, Senin (6/10/2025) sore. Rokok-rokok ilegal itu berasal dari Jawa Timur dan diselundupkan ke Sulawesi Tenggara melalui jalur Kolaka.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kolaka, yang kemudian diproses secara hukum hingga memiliki kekuatan tetap sepanjang tahun 2025. Total, rokok ilegal itu dikemas dalam 72 ribu bungkus dan melibatkan dua pelaku yang kini telah menjalani hukuman pidana.
Baca juga: Kejari Muna Usut Dugaan Korupsi Stadion Motewe, Gandeng Ahli Kementerian PUPR
Menurut Ronal, pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan keuangan negara karena tidak menyumbang penerimaan pajak. Ia menambahkan, pemberantasan rokok ilegal perlu menjadi tanggung jawab bersama seluruh instansi agar tidak berhenti hanya pada tindakan hukum semata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan Negeri Kendari