SULTRA - Guru yang dipercaya menjadi penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan menerima insentif sebesar Rp100 ribu, dengan pencairan setiap sepuluh hari sekali. Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, pada Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Dapur MBG di Baubau Belum Bersertifikat, Kasus Keracunan Massal Jadi Sorotan
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang insentif bagi guru pelaksana MBG di sekolah penerima manfaat. Nanik menegaskan bahwa aturan ini resmi berlaku dan harus dipatuhi seluruh pihak terkait.
“Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana wajib mengikuti aturan yang ada. Karena itu, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolah diminta memastikan proses penyaluran insentif berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Baca juga: Dugaan Keracunan MBG di Buton, Wakil Bupati Tinjau Langsung Siswa yang Dirawat
Adapun sumber insentif ini berasal dari biaya operasional SPPG masing-masing sekolah. Dana tersebut dialokasikan sebagai bentuk penghargaan atas peran penting guru dalam menyukseskan program MBG.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Badan Gizi Nasional