SULTRA - Praktik parkir liar di kawasan The Park Mall Kendari, Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kecamatan Kadia, terungkap mampu menghasilkan pendapatan fantastis. Polisi menyebut omzetnya bisa menembus puluhan juta rupiah dalam sebulan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menuturkan pihaknya sudah menahan dua orang juru parkir ilegal berinisial S dan G pada Selasa malam (23/9/2025). Dari hasil pemeriksaan, lokasi parkir tersebut ternyata dikelola secara terstruktur dengan membagi area menjadi tujuh titik.
Baca juga: Anggota TNI Jadi Korban Penikaman di Depan Mal The Park Kendari, Polisi Buru Tukang Parkir
Pendapatan yang dikumpulkan pun tidak main-main. Pada hari biasa, setoran bisa mencapai Rp700 ribu, sementara akhir pekan melonjak hingga Rp1,5 juta. “Jika dihitung dalam sebulan, jumlahnya bisa puluhan juta,” jelas Welliwanto.
Kedua jukir mengaku, uang hasil parkir disetorkan kepada koordinator. Dari sana, dana diduga mengalir ke salah satu pihak organisasi perangkat daerah (OPD) di Kendari. Meski begitu, polisi masih melakukan pendalaman terkait klaim tersebut.
Selain tidak mengantongi izin resmi, karcis parkir yang digunakan juga diketahui sudah kedaluwarsa. Barang bukti berupa karcis, rompi, dan uang telah disita polisi.
Polresta Kendari memastikan akan membongkar praktik pungutan liar ini hingga tuntas. “Kami akan telusuri sampai ke akar-akarnya, karena ini jelas pungli dan melanggar hukum,” tegas Welliwanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Kendari