SULTRA - Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial I kembali ditangkap polisi setelah aksinya meresahkan warga Kendari, Sulawesi Tenggara. Penangkapan berlangsung dramatis pada Jumat (19/9/2025) di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pelaku sempat mencoba melarikan diri ketika hendak ditangkap sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan terukur untuk melumpuhkannya.
Baca juga: Polsek Kemaraya Tangkap Pemuda Terduga Pelaku Pencurian Laptop
Berdasarkan hasil pemeriksaan, I mengakui telah mencuri sedikitnya 20 unit sepeda motor di berbagai lokasi di Kendari. Pelaku yang sudah lama masuk dalam daftar target operasi akhirnya dibawa ke RS Bhayangkara Kendari untuk perawatan sebelum digelandang ke Mapolresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini masih menelusuri keberadaan barang bukti motor curian yang diduga masih tersebar di sejumlah tempat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Kendari