SULTRA - Penyidikan terkait proyek pengadaan Kapal Azimut Yachts 43 Atlantis 56 di Sulawesi Tenggara memasuki babak baru. Kepolisian tidak berhenti pada dua tersangka awal, melainkan terus membuka peluang adanya tersangka tambahan.
Baca juga: Eks Kadinkes Muna dan Mantan Pejabat Keuangan Jadi Tersangka Baru Korupsi Dana BOK dan JKN
Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menegaskan, penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain. Hingga saat ini, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra, Aslaman Sadiq, serta Direktur CV Wahana, Aini Landia, selaku pemenang tender. Keduanya diduga terlibat langsung dalam proses pengadaan kapal mewah tersebut.
Baca juga: ABK di Kendari Ditangkap Usai Gasak 3 Ponsel Rekan di Atas Kapal
Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, menambahkan bahwa penetapan ini berdasarkan dua laporan resmi yang masuk. Namun ia menegaskan penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Terdapat dugaan lain untuk tersangka baru.
Kasus pengadaan kapal yang menelan anggaran besar ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan kerentanan dalam tata kelola proyek pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas kini menjadi tuntutan agar penyidikan benar-benar tuntas, tidak berhenti di nama-nama awal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bidhumas Polda Sultra