SULTRA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Hampir satu kilogram sabu-sabu berhasil diamankan dari pengungkapan jaringan peredaran yang beroperasi di Kota Kendari. Total barang bukti yang diamankan mencapai 977,40 gram sabu-sabu, berasal dari empat lokasi berbeda.
Dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025), Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo menuturkan bahwa pelaku utama adalah seorang residivis berinisial FA, warga asal Makassar. “FA bukan hanya menyimpan, tetapi juga bertindak sebagai pengedar aktif. Dari hasil penyelidikan, ia bergerak berdasarkan arahan pengendali bernama KJ yang kini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Baca juga: Polda Sultra Gerebek Dua Tempat Hiburan Malam di Kendari, Dua Pengunjung Positif Narkoba
Menurut Bambang, perjalanan FA di dunia narkoba bermula dari sekadar pengguna. Namun, ia kemudian direkrut oleh seorang berinisial MR di Makassar hingga akhirnya terlibat dalam bisnis distribusi sabu-sabu. Modus yang digunakan pun cukup rapi. Barang dikirim dari Sulawesi Selatan menuju Kendari melalui jalur darat, disamarkan lewat jasa ekspedisi dengan alamat fiktif, tetapi tetap mencantumkan nomor kontak FA sebagai penerima paket.
Setiap gram sabu dijual dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu. Sistem distribusinya menggunakan metode tempel sesuai petunjuk pengendalinya. Dari penghitungan penyidik, jaringan ini diduga sudah mengedarkan hingga 3 kilogram sabu-sabu, meski yang berhasil diamankan baru 977,40 gram.
Baca juga: Polsek Mandonga Tetapkan Sahdan sebagai DPO Kasus Narkoba Jaringan Internasional
Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat. Bambang menekankan, kerja sama publik sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba. Saat ini kasus masih dalam tahap pengembangan. Polisi memastikan akan memburu seluruh jaringan, termasuk aktor utama yang mengendalikan distribusi lintas provinsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bidhumas Polda Sultra