SULTRA - Sebanyak 4.481 narapidana serta anak binaan pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara memperoleh pengurangan masa hukuman dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 34 orang dinyatakan bebas setelah menerima remisi.
Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, di Lapas Kelas II Kendari pada Minggu (17/8/2025).
Baca juga: Dari Lahan ke Lapas: Dugaan Korupsi Bibit Kopi Robusta Koltim Akhirnya Terkuak
Dalam sambutannya, Gubernur menekankan bahwa pemberian remisi bukan sekadar keringanan hukuman, melainkan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Melalui remisi ini, kita berharap para warga binaan dapat menjadikan pengalaman masa lalu sebagai pelajaran berharga untuk memperbaiki diri dan melangkah ke arah yang lebih baik,” ujar Andi Sumangerukka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Lapas Kelas II Kendari