Ilustrasi jalanan malam tempat balap liar terjadi. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Balapan liar kembali meresahkan warga Kendari. Di kawasan simpang empat Eks MTQ, sebuah ruang publik yang semestinya tenang di luar jam aktivitas, sekumpulan remaja justru menyalakan motor mereka, memacu gas, dan memulai balapan liar yang kembali mengganggu warga sekitar, Minggu (3/8/2025).
Yang ironis, tepat di atas lintasan tak resmi itu berdiri baliho besar dari Ditlantas Polda Sultra. Peringatan tegas tentang "Operasi Patuh Anoa 2025" terpampang jelas, namun tak lebih dari latar belakang yang diabaikan. Para pembalap jalanan itu justru seolah menjadikannya tanda start: sembunyi dulu, lalu tancap gas saat jalanan sepi dan tak ada patroli yang melintas.
Baca juga: Operasi Patuh Anoa 2025: Targetkan Knalpot Brong di Kendari
Rute mereka sudah terpetakan: dari simpang Eks MTQ, melaju ke arah Gedung DPRD Sultra, meliuk di depan Kantor Kejari, dan putar balik menuju Taman Kota. Dengan suara knalpot brong yang menggelegar, jalanan seolah jadi sirkuit pribadi yang melanggar hukum dan keselamatan.
Fenomena ini bukan pertama kali terjadi, tapi akhir-akhir ini intensitasnya meningkat. Yang lebih mencemaskan, bukan hanya soal suara, tapi potensi bahaya yang mengintai. Jalanan publik digunakan sebagai lintasan balap tanpa pengaman, tanpa peringatan, tanpa jaminan keselamatan bagi pengendara lain yang mungkin lewat tanpa tahu apa-apa.
Beberapa pengendara bahkan memilih putar balik saat melihat sekumpulan motor dengan modifikasi ekstrem berkumpul di tepi jalan. Situasi yang tak nyaman, apalagi jika harus melintasi kawasan itu sendirian di malam hari.
Harapan warga pun sederhana: patroli yang lebih konsisten, dan tindakan nyata untuk menghentikan aksi ugal-ugalan ini. Karena di balik sensasi kecepatan yang dicari para remaja itu, tersimpan risiko yang bisa merenggut nyawa—mereka sendiri, atau orang lain yang tak bersalah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Kendari