Ilustrasi rumah tahanan. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Sebanyak delapan orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tenggara memperoleh amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang disahkan pada 1 Agustus 2025, sebagai wujud pengampunan negara atas dasar prinsip kemanusiaan dan keadilan.
Dari delapan penerima amnesti tersebut, lima orang langsung mendapatkan kebebasan. Mereka berasal dari beberapa lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, yakni masing-masing satu orang dari Lapas Kendari dan Lapas Baubau, serta tiga lainnya dari Rutan Kolaka. Sementara tiga warga binaan lainnya telah bebas sebelum Keppres tersebut resmi diberlakukan.
Baca juga: Dari Lahan ke Lapas: Dugaan Korupsi Bibit Kopi Robusta Koltim Akhirnya Terkuak
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi, menjelaskan bahwa amnesti ini bersifat menyeluruh. Artinya, seluruh konsekuensi hukum atas pidana yang dijatuhkan sebelumnya dinyatakan gugur, sehingga para warga binaan yang memenuhi syarat bisa bebas tanpa proses tambahan.
Menurut Sulardi, para penerima amnesti telah dinilai layak berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk perilaku baik selama menjalani masa hukuman serta keterlibatan aktif dalam berbagai program pembinaan di dalam lapas atau rutan.
Baca juga: Verifikasi Data Jadi Kendala, Honorer BKKBN Buton Belum Terima Gaji Selama 8 Bulan
Mereka yang dibebaskan pun menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi mendalam kepada Presiden Prabowo, serta semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Kesempatan untuk kembali kepada keluarga dan masyarakat menjadi momen yang disambut dengan penuh rasa syukur dan harapan baru untuk membangun kehidupan yang lebih baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara