Senin, 11 AGUSTUS 2025 • 19:56 WIB

Empat Tersangka Penganiayaan Pemuda Konawe di Morowali Terancam 12 Tahun Penjara

Author

4 tersangka kasus penganiayaan hingga tewas pemuda asal Konawe di Morowali. (Dok. Polres Morowali Utara) (Mufida)

SULTRA - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang merenggut nyawa MR (19), warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Insiden tragis tersebut terjadi di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali, pada Kamis (7/8/2025).

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian, mengungkapkan bahwa para pelaku berinisial G, J, S, dan R kini telah diamankan di rumah tahanan polisi.

Baca juga: Diduga Mencuri di Lokasi Tambang di Morowali, Pemuda Ini Tewas Dihajar Massa

Dalam penyelidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah mobil Wuling berwarna hitam, selang sepanjang 1,93 meter, serta celana boxer hitam milik korban. Sebanyak 18 orang saksi juga telah dimintai keterangan untuk mengungkap kronologi peristiwa tersebut.

Menurut keterangan polisi, dugaan sementara aksi penganiayaan dipicu oleh tuduhan bahwa korban terlibat pencurian di area perusahaan. “Motifnya terkait dugaan pencurian,” jelas Erick pada Sabtu (9/8/2025).

Baca juga: Pemuda Konawe yang Tewas di Morowali Diduga Dianiaya Oknum Polisi dan Sekuriti

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 12 tahun.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat hukum serta tidak terprovokasi isu atau informasi yang belum jelas kebenarannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polres Morowali Utara

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU