Notaris dan PPAT Kendari Bahas Regulasi Baru ATR/BPN: Tak Bisa Langsung SHM, Harus Lepas Hak Dulu
SULTRA - Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Kendari menggelar seminar hukum pertanahan yang membedah perubahan besar dalam tata cara pelepasan hak atas tanah untuk badan hukum dan perseroan terbatas (PT). Seminar ini berlangsung di Claro Hotel Kendari, Jumat (1/8/2025), dan menjadi ajang diskusi penting di tengah dinamika dunia pertanahan nasional.
Fokus utama seminar adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini menegaskan bahwa badan hukum tak lagi bisa langsung meningkatkan status hak atas tanah, misalnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Hak Milik (SHM). Kini, prosesnya wajib dimulai dari pelepasan hak terlebih dahulu, baru mengajukan hak baru. Ini tentu mengubah banyak hal dalam praktik notaris dan PPAT.
Baca juga: Pecah Kongsi di Butur: Aipda AD Dipecat Tak Hormat Usai Langgar Etik Berat
“Ini bukan sekadar perubahan teknis, tapi paradigma baru. Tanah harus dilepas dulu, baru bisa dimohonkan lagi haknya. Tidak ada lagi istilah konversi langsung,” ujar Savara, Ketua Panitia sekaligus notaris aktif di Kendari.
Muhammad Tun Samudra, Ketua IPPAT Kendari, menambahkan bahwa peran notaris dan PPAT kini semakin kompleks. Pembuatan Akta Pelepasan Hak menjadi bagian penting dari proses peralihan tanah, sesuatu yang sebelumnya tak terlalu menjadi fokus utama.
Baca juga: Konflik Lahan Sandey Memanas, Kendaraan Karyawan PT. MS Jadi Sasaran
“Prosedurnya lebih ketat dan berlapis. Jadi, notaris dan PPAT harus benar-benar memahami detail regulasi ini, termasuk tanggung jawab etik dan hukum di balik setiap akta,” jelasnya.
Ketua INI Kota Kendari, Miftah Husabri Asbar, mengatakan seminar ini digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-117 INI. Selain memperbarui pengetahuan anggota, INI juga menggelar acara kebugaran bertajuk INI Kendari Run 2025 yang diikuti lebih dari 250 notaris dan PPAT, Sabtu (2/8), di kawasan Eks MTQ Kendari.
Seminar ini pun menjadi pengingat bahwa di tengah terus berubahnya regulasi, profesional hukum harus selalu siap belajar, beradaptasi, dan menjaga integritas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kementerian ATR BPN