Sabtu, 02 AGUSTUS 2025 • 14:21 WIB

Lagi, Prosesi Tak Kunjung Selesai: Korban Gagal Umrah dan GMA Desak Polisi Usut Tuntas Travel Smarthajj

Author

Ilustrasi penundaan perjalanan akibat penipuan agen travel Smarthajj (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Puluhan massa yang tergabung dalam Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama sejumlah korban gagal berangkat umrah, kembali mendatangi Mapolda Sultra pada Jumat (1/8/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pihak kepolisian agar segera menindak tegas pemilik biro perjalanan Travel Smarthajj, Juleo Adhi Pradana, yang diduga bertanggung jawab atas tidak berangkatnya ratusan calon jemaah asal Sultra ke Tanah Suci.

Di depan gerbang Mapolda, massa menyuarakan orasi dan menyampaikan keresahan terhadap belum adanya kejelasan dalam penanganan kasus. Mereka menilai lambannya proses hukum menambah penderitaan korban secara psikologis, waktu, maupun finansial.

Baca juga: Harapan ke Tanah Suci Pupus, Travel Smarthajj Diduga Tipu Jemaah Rp4,1 Miliar

Perwakilan massa kemudian diterima oleh Kasubdit II Ekonomi Khusus (Eksus), Kompol Aldo Von Bulow, bersama Kanit II AKP Hamkah dari Ditreskrimsus Polda Sultra. Dalam dialog tersebut, para korban mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan yang telah dilayangkan sejak beberapa waktu lalu. Para korban mengeluhkan proses kasus ini yang tak kunjung mendapatkan titik terang.

Mereka juga menuntut agar Juleo Adhi Pradana segera ditetapkan sebagai tersangka demi memberikan kepastian hukum bagi para korban yang merasa ditelantarkan oleh pihak travel. Hingga kini, kata para korban, komunikasi dengan pihak Smarthajj tidak lagi berjalan. Banyak korban kebingungan ke mana harus mengadu untuk menuntut pertanggungjawaban.

Baca juga: Tangis Ibu dan Istri dari Sultra di Tanah Suci: Anak dan Suami Meninggal Saat Mereka Berhaji

Menanggapi tuntutan tersebut, Kanit II Eksus AKP Hamkah menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan dan kini sudah memasuki tahap penyidikan sejak dua minggu terakhir.

“Kasus ini tetap kami proses. Kami juga telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam laporan ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi, baik dari pihak korban maupun pihak terlapor. Dalam waktu dekat, keterangan ahli juga akan dimintai untuk memperkuat alat bukti. Menurutnya, minggu depan akan diagendakan pemeriksaan saksi ahli karena suratnya sudah resmi dilayangkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bidhumas Polda Sultra

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU