SULTRA - Langit biru dan laut jernih Labengki kini dibayangi abu tambang. Carut-marut pertambangan di Bumi Anoa terus menampakkan wajah kelamnya. Setelah isu RKAB fiktif, dokumen palsu, hingga kisruh IPPKH, kini muncul tuduhan pelanggaran berat terhadap izin konservasi laut.
Sorotan terbaru mengarah ke Blok Morombo dan Boenaga–Boedingi di Kabupaten Konawe Utara. Di wilayah ini, sejumlah perusahaan tambang disebut beroperasi di sekitar kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Labengki tanpa izin kerja sama resmi dari BKSDA Sultra, lembaga di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga: Warga Bombana Protes Tambang Ilegal Cinnabar: Cemari Sungai dan Ancam Ribuan Sapi
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 13 perusahaan dituding rutin mengangkut ore nikel menggunakan tongkang dari jetty masing-masing, dan jalurnya menembus kawasan konservasi Pulau Labengki, surga bawah laut yang selama ini menjadi primadona wisata bahari Sultra.
Padahal, TWAL Labengki merupakan zona yang dilindungi ketat karena kekayaan ekosistem lautnya. Kehadiran kapal tambang dengan muatan berat tak hanya melanggar aturan konservasi, tapi juga mengancam kehidupan terumbu karang, ikan-ikan langka, dan keasrian kawasan yang jadi andalan pariwisata daerah.
Baca juga: Tambang Bermasalah di Routa Ancam Lingkungan dan Hak Warga, Tujuh Perusahaan Dilaporkan
Di tengah gempuran aktivitas pertambangan liar, suara dari para pegiat lingkungan dan warga lokal mulai menggema. Mereka menuntut ketegasan pemerintah untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang bermain di wilayah konservasi tanpa izin. Jika dibiarkan, Pulau Labengki bukan hanya kehilangan kejernihan lautnya, tapi juga masa depan ekonomi berkelanjutan dari sektor pariwisata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan