Kamis, 24 JULI 2025 • 14:22 WIB

Remisi untuk 31 Anak Binaan, LPKA Kendari Tegaskan Komitmen terhadap Hak Anak

Author

Memperingati Hari Anak Nasional ke-41, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari memberikan remisi atau pengurangan masa pidana (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Memperingati Hari Anak Nasional ke-41, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 31 anak binaan. Upacara penyerahan remisi tersebut digelar pada Rabu, 23 Juli 2025, di halaman lembaga pemasyarakatan tersebut.

Dari total 74 anak yang sedang menjalani pembinaan, hanya 31 yang dinilai layak mendapat remisi, berdasarkan penilaian administratif dan perilaku selama masa tahanan. Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi, pemotongan hukuman ini mencakup tiga kategori; dua anak mendapat remisi tiga bulan, dua anak lainnya dua bulan, dan selebihnya satu bulan.

Baca juga: Pemkot Kendari Matangkan Strategi Penanganan Anak Jalanan dan Gepeng secara Terpadu

Ia menyampaikan bahwa remisi bukan hanya bentuk insentif, tetapi bagian dari pemenuhan hak anak termasuk hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan risiko stunting. Layanan pemenuhan gizi, pendidikan, dan pendampingan sosial menjadi aspek penting yang ditekankan dalam sistem pembinaan.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun program pembinaan di LPKA berjalan cukup baik, dukungan dari berbagai lembaga tetap dibutuhkan. Sinergi antara LPKA, Kementerian Sosial, Dinas Pendidikan, serta DP3A dianggap penting agar upaya rehabilitasi berjalan lebih optimal.

Baca juga: Warga Bombana Protes Tambang Ilegal Cinnabar: Cemari Sungai dan Ancam Ribuan Sapi

Plt. Kepala LPKA Kendari, Mustar Taro, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa remisi adalah bentuk apresiasi negara atas upaya anak-anak dalam memperbaiki diri. Ia berharap, momen ini dapat memberi motivasi baru bagi mereka untuk terus berproses dan melihat harapan di masa depan.

Mayoritas anak yang menerima remisi terjerat kasus perlindungan anak, yaitu sebanyak 15 orang. Sisanya terdiri dari 7 anak dengan kasus narkotika, 7 kasus pencurian, dan 2 anak yang tersangkut perkara senjata tajam.

Baca juga: Peresmian Koperasi Kelurahan Merah Putih, Dorong Ekonomi Warga dari Akar

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan pula penandatanganan kerja sama antara LPKA Kendari dan Sentra Meohai milik Kementerian Sosial. Kolaborasi ini bertujuan menghadirkan layanan psikososial dan terapi massal untuk mendukung pemulihan mental dan sosial anak-anak binaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: LPKA Kelas II Kendari

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU