Ilustrasi kenaikan atau penurunan Upah Minimum Provinsi. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan Upah Minimum Provinsi Sultra 2026 sebesar Rp3.073.551 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kondisi ekonomi, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Kenaikan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja sekaligus tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan di daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara secara resmi menetapkan UMP Sultra tahun 2026 sebesar Rp3.073.551 per bulan.
Besaran ini menjadi standar upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di seluruh wilayah provinsi, khususnya di daerah yang belum memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMP menjadi acuan dasar bagi perusahaan dalam menentukan gaji karyawan agar tetap sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Upah Minimum Provinsi Sultra 2026 mengalami kenaikan. Kenaikan ini sekitar Rp187.587 atau sekitar 6 persen dari tahun sebelumnya.
Tahun 2025
Rp2.885.964
Tahun 2026
Rp3.073.551
Peningkatan UMP biasanya mengikuti formula yang mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi nasional maupun regional.
Baca juga: UMP Sultra 2026 Naik 7,58 Persen, Gaji Minimum Tembus Rp3,3 Juta
Penentuan Upah Minimum Provinsi Sultra tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah menggunakan sejumlah indikator ekonomi sebagai dasar perhitungan.
1. Inflasi
Tingkat inflasi menjadi indikator penting karena berkaitan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.
2. Pertumbuhan Ekonomi
Jika pertumbuhan ekonomi meningkat, maka peluang kenaikan upah juga lebih besar.
3. Rekomendasi Dewan Pengupahan
Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pekerja, dan pengusaha memberikan rekomendasi kepada gubernur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Sultra