Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 27 NOVEMBER 2025 • 20:03 WIB

DLHK Kendari Tegaskan Pembukaan Lahan ASR di Teluk Kendari Sesuai Aturan Tata Ruang

DLHK Kendari Tegaskan Pembukaan Lahan ASR di Teluk Kendari Sesuai Aturan Tata RuangLahan di kawasan Teluk Kendari milik ASR. (Dok. Istimewa) (Mufida)

SULTRA - Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akhirnya memberikan penjelasan lengkap mengenai aktivitas pembukaan lahan di kawasan Teluk Kendari yang dimiliki ASR. Dalam keterangannya, Kepala DLHK Hj. Erlis Sadya Kencana menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berada dalam koridor hukum tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah kota.

Penegasan itu disampaikan setelah DLHK menelaah regulasi yang menjadi dasar pemanfaatan kawasan Teluk Kendari. Menurut Erlis, arah kebijakan pembangunan di area tersebut telah tertuang jelas dalam Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sekaligus peta pengembangan Central Business District atau CBD kota. Dokumen itu menjadi rujukan utama setiap langkah pengelolaan ruang di wilayah tersebut.

Baca juga: Program ‘Penggaris’ Resmi Dimulai, ASR Salurkan 12.750 Seragam Sekolah Gratis

Ia menjelaskan bahwa lokasi yang kini dikelola diklasifikasikan sebagai Areal Peruntukan Lain atau APL. Dengan status itu, lahan dapat digunakan untuk beragam aktivitas, mulai dari usaha perdagangan hingga pengembangan permukiman, sepanjang penggunaannya tetap mematuhi ketentuan dalam RTRW dan RDTR yang berlaku. Erlis menekankan bahwa posisi APL tidak menyalahi Perwali Nomor 21 Tahun 2021 karena memang diperuntukkan untuk pengembangan ruang kota.

Selain menegaskan dasar hukumnya, Erlis juga mengingatkan bahwa aspek lingkungan tidak bisa diabaikan dalam setiap proses pembukaan lahan. DLHK, katanya, selalu meminta pihak pengelola mengikuti mekanisme perizinan berlapis serta verifikasi dampak lingkungan agar aktivitas di kawasan Teluk Kendari tidak memunculkan risiko bagi masyarakat maupun ekosistem di sekitarnya.

Baca juga: Pemkot Kendari Dorong Warga Pilah Sampah dari Rumah, Program Lingkungan Diperkuat Lagi

Ia menambahkan bahwa pihak pengelola telah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar untuk pengurusan izin yang menjadi syarat pemanfaatan lahan. Langkah itu, menurutnya, menjadi bukti bahwa setiap proses di lapangan diupayakan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dengan penjelasan tersebut, DLHK berharap publik memahami bahwa pembukaan lahan di Teluk Kendari bukanlah aktivitas tanpa dasar, melainkan bagian dari proses pembangunan kota yang diatur secara ketat melalui regulasi tata ruang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Kendari

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

DLHK Kendari Tegaskan Pembukaan Lahan ASR di Teluk Kendari Sesuai Aturan Tata Ruang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!