Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 05 DESEMBER 2025 • 18:30 WIB

Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2026, Embarkasi Tampilkan Variasi Besaran Bipih

Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2026, Embarkasi Tampilkan Variasi Besaran BipihIlustrasi ibadah haji. (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Pemerintah resmi menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 lewat Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi dasar penetapan biaya haji yang dibayarkan jemaah serta komponen nilai manfaat yang ikut menutup berbagai layanan selama penyelenggaraan ibadah.

Keppres tersebut diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Haji terbaru. Kedua payung hukum itu mengharuskan pemerintah menetapkan BPIH secara berkala agar penyelenggaraan ibadah tetap transparan dan berlandaskan regulasi yang berlaku.

Baca juga: KPK Bongkar Setoran Puluhan Juta per Jamaah dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam keputusan ini, besaran biaya ditetapkan berbeda di setiap embarkasi. Untuk tahun 2026, embarkasi Aceh ditetapkan sebesar Rp78,32 juta, Medan Rp79,37 juta, Padang Rp81,08 juta, Solo Rp86,44 juta, Batam Rp87,38 juta, Palembang Rp87,42 juta, hingga Jakarta yang berada di kisaran Rp91,75 juta. Embarkasi Surabaya tercatat sebagai salah satu yang tertinggi dengan Rp93,86 juta. Sementara Kertajati dan Yogyakarta masing-masing berada di angka Rp91,77 juta dan Rp86,17 juta.

Selain BPIH, pemerintah juga menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang menjadi komponen yang langsung dibayarkan oleh jemaah reguler. Besarannya berkisar dari Rp45,10 juta untuk Aceh, Rp46,16 juta untuk Medan, sampai Rp60,64 juta untuk jemaah dari Surabaya. Embarkasi Jakarta, Kertajati, dan Batam juga berada pada kisaran tertinggi biaya Bipih.

Baca juga: Sultra Siap Jadi Tuan Rumah STQH Nasional 2025, Gubernur Dorong Pembangunan Embarkasi Haji Sendiri

Pemerintah mengalokasikan nilai manfaat sebesar Rp6,69 triliun untuk jemaah reguler. Dana ini digunakan untuk menutup biaya layanan yang tidak dibebankan langsung kepada jemaah, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Armuzna, perlindungan jemaah, pembinaan ibadah, hingga operasional penyelenggaraan di Indonesia dan Arab Saudi. Bagi jemaah haji khusus, nilai manfaat yang dialokasikan mencapai sekitar Rp7,23 miliar.

Dengan penetapan ini, pemerintah berharap transparansi biaya dan kebutuhan penyelenggaraan ibadah dapat dipahami publik, terutama mengingat perbedaan biaya antarembarkasi sering menjadi perhatian calon jemaah. Kebijakan ini menegaskan bahwa hitungan biaya dipengaruhi jarak, layanan, serta penyesuaian operasional lintas negara yang tidak seragam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keputusan Presiden

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2026, Embarkasi Tampilkan Variasi Besaran Bipih

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!