SULTRA - Seorang mahasiswa berinisial RAP (24) tak berkutik saat kediamannya di Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, digerebek Satresnarkoba Polres Konawe pada Minggu malam (19/10/2025) sekitar pukul 21.30 Wita.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 55 sachet sabu siap edar dengan total berat bruto 22,07 gram, dua paket ukuran sedang, satu set alat isap, alat pres, timbangan digital, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Barang bukti tersebut disita dari berbagai sudut rumah, mulai dari meja hingga lemari pakaian.
Baca juga: Polisi Ringkus Pemuda di Konsel, Simpan 34 Paket Sabu di Rumahnya
Kasat Narkoba Polres Konawe, Iptu Yusran, mengatakan penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Setelah penyelidikan memastikan informasi itu benar, tim langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, RAP diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Wawotobi dan sekitarnya. Polisi kini masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Baca juga: Polres Konsel Tangkap Dua Remaja, Sita 115 Paket Sabu Siap Edar
RAP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan tes urine dan darah terhadap pelaku serta mengirim barang bukti ke Labfor Makassar untuk uji laboratorium.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram Polres Konawe