Ilustrasi narkoba. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan kembali menggagalkan peredaran sabu-sabu di wilayah hukumnya. Kasus ini terungkap pada Senin (1/9/2025) sore, sekitar pukul 18.30 Wita, di Desa Andinete, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara.
Wakapolres Konsel, Kompol Fitrayadi, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Kolono. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga mengarah pada seorang pemuda berinisial AR.
Baca juga: Polda Sultra Bongkar Jaringan Sabu Hampir 1 Kg di Kendari, Dikendalikan dari Luar Kota
AR, yang diketahui berusia 22 tahun dan sehari-hari bekerja sebagai petani, ditangkap di kediamannya. Saat penggeledahan, polisi menemukan 34 paket sabu dengan total berat bruto 12,47 gram serta berbagai perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam peredaran narkotika.
Selain puluhan saset sabu, polisi juga menyita 2 ball saset kosong, 32 pipet boba merah, 10 potongan pipet, sendok sabu dari pipet, pyrex kaca, sumbu kompor, potongan saset minuman instan, serta puluhan kemasan Chocolatos. Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan sebagai sarana distribusi maupun konsumsi sabu-sabu.
Baca juga: Polres Konsel Tangkap Dua Remaja, Sita 115 Paket Sabu Siap Edar
Atas tindakannya, AR terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Fitrayadi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Website Polres Konawe Selatan