Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 07 OKTOBER 2025 • 08:51 WIB

1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Jawa Timur Dimusnahkan di Kendari

1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Jawa Timur Dimusnahkan di KendariIlustrasi rokok ilegal. (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Sebanyak 1,4 juta batang rokok tanpa cukai dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari di Tempat Pembuangan Akhir (TPAS) Puuwatu, Senin (6/10/2025) sore. Rokok-rokok ilegal itu berasal dari Jawa Timur dan diselundupkan ke Sulawesi Tenggara melalui jalur Kolaka.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kolaka, yang kemudian diproses secara hukum hingga memiliki kekuatan tetap sepanjang tahun 2025. Total, rokok ilegal itu dikemas dalam 72 ribu bungkus dan melibatkan dua pelaku yang kini telah menjalani hukuman pidana.

Baca juga: Kejari Muna Usut Dugaan Korupsi Stadion Motewe, Gandeng Ahli Kementerian PUPR

Menurut Ronal, pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan keuangan negara karena tidak menyumbang penerimaan pajak. Ia menambahkan, pemberantasan rokok ilegal perlu menjadi tanggung jawab bersama seluruh instansi agar tidak berhenti hanya pada tindakan hukum semata.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kejaksaan Negeri Kendari

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Jawa Timur Dimusnahkan di Kendari

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!