Ilustrasi narkoba. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Seorang pria berinisial N (48) di Kelurahan Laiworu, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Muna pada Rabu malam (10/9/2025). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman N.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, menjelaskan tim langsung bergerak menuju Jalan Tengiri, lokasi tempat tinggal pelaku. Saat diamankan di depan rumahnya, polisi menemukan pipet berisi sabu.
Baca juga: Curi Tas Lansia di Kendari, Pria Ini Habiskan Hasil Jual Perhiasan untuk Narkoba dan Judi Online
Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah N. Sekitar pukul 23.30 Wita, petugas mendapati narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,75 gram yang disimpan di kamar. Dari hasil interogasi, N mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial A yang kini mendekam di Lapas Kendari.
Atas perbuatannya, N terancam pasal berlapis sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Muna