Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 11 SEPTEMBER 2025 • 16:51 WIB

Polresta Kendari Amankan Pria Penyebar Konten Asusila di Media Sosial

Polresta Kendari Amankan Pria Penyebar Konten Asusila di Media SosialIlustrasi korban penyebaran konten asusila di media sosial. (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pria berinisial RES (34) yang nekat menyebarkan konten bermuatan asusila di media sosial. Penangkapan dilakukan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Sabtu (6/9/2025).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menerangkan kasus ini terungkap pada Selasa (26/8/2025) ketika teman korban mendapati unggahan tidak senonoh di Facebook. Dalam unggahan itu, akun milik pelaku menampilkan foto adegan intim antara dirinya dengan korban, yang kemudian cepat menyebar di jagat maya.

Baca juga: Dilanda Cemburu, Istri Kedua di Kolut Tikam Istri Ketiga Suaminya

Menurut keterangan polisi, penyebaran foto asusila tersebut tidak hanya mencoreng nama baik korban, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis yang serius. Korban disebut mengalami rasa malu, tekanan sosial, hingga khawatir dengan lingkungan kerja dan keluarganya setelah foto itu beredar luas.

Saat ini, RES telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami motif pelaku, apakah penyebaran dilakukan karena dendam pribadi atau tujuan lain.

Baca juga: Istri Sah di Kolaka Protes Suami dan Selingkuhan Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Atas tindakannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal terkait tindak pidana kesusilaan. Ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mengunggah maupun menyebarkan konten yang melanggar hukum. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tindakan penyebaran konten asusila merupakan pelanggaran serius yang berdampak besar bagi korban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polresta Kendari

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polresta Kendari Amankan Pria Penyebar Konten Asusila di Media Sosial

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!