DPRD Kendari setujui revisi Perda. OPD naik kelas, BRIDA terbentuk. (Dok. Pemkot Kendari) (Mufida)
SULTRA - Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (28/7/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 5 Tahun 2016. Inti dari raperda ini adalah penyesuaian struktur organisasi demi pelayanan publik yang lebih cepat dan tepat sasaran.
Baca juga: Kota Kendari Perkuat Perlindungan Anak dari Lingkungan Terkecil
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran, SKM. Dalam pidato akhirnya, ia menegaskan bahwa struktur organisasi pemerintah bukan hanya soal birokrasi, tetapi juga strategi pembangunan jangka panjang. LM. Rajab Jinik, mewakili Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menyampaikan bahwa raperda ini telah melalui proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sultra. Ia menegaskan pentingnya setiap regulasi dibangun dari kebutuhan nyata masyarakat.
Ia menekankan bahwa dari tahap penyusunan, pembahasan, hingga implementasi, semuanya harus dirancang agar tepat guna dan tepat sasaran. Wali Kota Kendari pun membeberkan beberapa perubahan penting dalam struktur OPD:
Baca juga: Hari Mangrove Sedunia: Wakil Ketua DPRD Kendari Turun ke Pesisir Tanam Bibit dan Komitmen Jaga Alam
Seluruh proses ini, menurut Wali Kota, telah mengikuti amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Ia berharap, dengan struktur yang baru, perangkat daerah akan bekerja lebih efisien, profesional, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Dengan ini, Kota Kendari memasuki babak baru dalam pengelolaan pemerintahannya. Saatnya menyambut perubahan karena kota yang kuat dimulai dari fondasi organisasi yang solid dan inovatif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: DPRD Kota Kendari