SULTRA - Sejumlah warga BTN Margahayu di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, menyuarakan kekecewaannya terhadap kualitas bangunan rumah bersubsidi yang mereka tempati. Protes ini bermunculan lantaran banyaknya kerusakan bangunan dan infrastruktur yang dinilai tidak sesuai standar, padahal hunian tersebut merupakan bagian dari program perumahan subsidi pemerintah.
Baca juga: Pemkot Baubau Terbitkan Edaran Larangan Joget untuk Jaga Ketertiban dan Cegah Konflik
Menanggapi keluhan warga, DPRD Kota Kendari langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan berbagai pihak terkait, termasuk pengembang, perbankan, hingga lembaga pengawasan. RDP berlangsung di ruang aspirasi DPRD Kendari dan dipimpin oleh Ketua Komisi I, Zulham Damu, serta turut dihadiri oleh perwakilan Komisi I dan III DPRD lainnya seperti Rajab Jinik, Arwin, Laode Abd Arman, Muslimin, Jumran, dan Hj. Hamidah Sudu.
Hadir pula dalam pertemuan tersebut Kepala OJK Sultra, perwakilan Ombudsman RI Sultra, Kapolsek Poasia, Dinas Perumahan dan Dinas PM PTSP Kota Kendari, Lurah Kambu, Ketua DPD Pengembang Indonesia, pimpinan Margahayu Land selaku pengembang, serta perwakilan dari PT Bank BTN dan PT Bank BTN Syariah cabang Kendari.
Baca juga: Menuju Pemekaran: Sultra Ajukan 1 Provinsi Baru dan 4 Kabupaten Baru untuk Percepatan Pembangunan
Dalam RDP tersebut, warga menyampaikan keluhan secara langsung, mulai dari kualitas bangunan yang buruk, saluran air yang sering tersumbat, hingga kurangnya fasilitas pendukung seperti jalan lingkungan dan drainase.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin penting:
Tanggung Jawab Pengembang dan Perbankan
DPRD menegaskan bahwa pengembang BTN Margahayu dan pihak Bank BTN Syariah harus bertanggung jawab penuh terhadap keluhan masyarakat. Kualitas bangunan serta pelayanan yang diberikan harus segera diperbaiki agar tidak merugikan penghuni.
Penyerahan Prasarana Umum
DPRD meminta agar pihak pengembang segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Dinas Perumahan Kota Kendari agar bisa dikelola secara lebih profesional dan sesuai dengan standar pelayanan publik.
Aduan Keuangan dan Hukum
Warga yang merasa dirugikan secara finansial oleh Bank BTN Syariah dipersilakan untuk melaporkan kasusnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara jika ada dugaan pelanggaran hukum, DPRD membuka ruang bagi masyarakat untuk menempuh jalur hukum melalui kepolisian.
Baca juga: Kunjungi Wakatobi, Wamen Prof. Stella Christie Tinjau Lokasi Calon Sekolah Unggul Garuda
Langkah DPRD ini diharapkan bisa menjadi titik terang dalam penyelesaian konflik antara warga dan pihak pengembang. Selain itu, ini juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan terhadap proyek perumahan bersubsidi agar lebih berpihak kepada masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: DPRD Kota Kendari