Pemkot Bau-bau terbitkan surat edaran larangan acara joget (freepik) (Mufida)
SULTRA - Pemerintah Kota Baubau secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur larangan aktivitas joget di seluruh wilayah kota. Kebijakan ini dituangkan dalam SE Wali Kota Baubau Nomor 23/SE/HK/2025 dan diumumkan pada Senin (7/7/2025).
Baca juga: Duka di Laut: Nelayan Wakatobi Ditemukan Meninggal Setelah 5 Hari Hilang
Langkah tersebut diambil sebagai upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum. Pemkot Baubau menilai bahwa aktivitas joget dalam berbagai kegiatan masyarakat memiliki potensi memicu gesekan sosial hingga berujung pada tindakan kriminal.
Melalui surat edaran ini, pemerintah berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam menggelar hiburan, serta menjadikan kebersamaan dan rasa aman sebagai prioritas utama.
Surat Edaran Pemkot Bau-bau Nomor 23/SE/HK/2025 (Pemkot Bau-bau) (Mufida)
“Ini adalah momen reflektif bagi kita semua untuk mulai mengedepankan kegiatan yang lebih kondusif dan meminimalkan risiko gangguan ketertiban,” demikian kutipan isi imbauan dalam edaran tersebut.
Baca juga: Acara Joget di Gumanano Buton Tengah Berujung Penikaman, Tiga Pengunjung Luka
Langkah penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan sosial yang harmonis dan mencegah terulangnya insiden yang tidak diinginkan dalam kegiatan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bau-bau