Jumat, 10 APRIL 2026 • 21:58 WIB

Sebelum Mendaftar, Pahami Dulu 5 Syarat Sah dan Wajib Haji Berikut Ini

Author

Simak syarat sah berhaji. (Freepik/pikisuperstar) (Mufida)

SULTRA - Banyak orang fokus pada biaya dan keberangkatan, tetapi justru melewatkan hal paling mendasar, yaitu memahami syarat sah haji dan ketentuan yang menyertainya.

Padahal, tanpa memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam syariat, ibadah haji berpotensi tidak sah atau tidak wajib dilakukan. Oleh karena itu, memahami konsep ini menjadi langkah awal yang penting sebelum mendaftar atau melunasi biaya haji.

Perbedaan Syarat Wajib Haji dan Syarat Sah Pelaksanaan Haji

Dalam fikih, terdapat dua istilah yang sering disalahartikan yakni syarat wajib haji dan syarat sah haji.

Syarat wajib haji adalah ketentuan yang membuat seseorang wajib menunaikan haji. Syarat sah haji adalah ketentuan yang menentukan apakah ibadah haji yang dilakukan diterima atau tidak.

Dengan kata lain, seseorang bisa saja tidak wajib berhaji, tetapi jika tetap melaksanakannya dan memenuhi syarat sah, maka hajinya tetap dianggap valid.

5 Syarat Wajib Haji yang Harus Terpenuhi Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Para ulama sepakat bahwa terdapat lima syarat utama yang menjadikan haji itu wajib bagi seorang Muslim:

Islam

Haji hanya diwajibkan bagi umat Islam.

Baligh (dewasa)

Anak-anak yang berhaji tetap sah, tetapi belum menggugurkan kewajiban haji saat dewasa.

Berakal sehat

Orang yang tidak berakal tidak dibebani kewajiban ibadah.

Merdeka

Merdeka dalam artian ini berarti bukan budak. Dalam konteks modern, syarat ini sudah otomatis terpenuhi.

Istita’ah (mampu)

Mampu secara finansial, fisik, dan keamanan perjalanan.

Baca juga: Urutan Tata Cara Pelaksanaan Haji Sesuai Sunnah Rasulullah yang Mudah Dipahami

Membedah Makna Istita’ah (Mampu) dari Segi Finansial dan Fisik

Konsep istita’ah tidak sesederhana memiliki banyak uang sehingga bisa berangkat haji. Ada beberapa aspek yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut.

  • Kemampuan finansial: biaya haji tidak mengganggu kebutuhan dasar keluarga
  • Kemampuan fisik: kondisi tubuh memungkinkan menjalankan rangkaian ibadah
  • Keamanan perjalanan: situasi aman untuk berangkat dan kembali

Aturan Baru Kemenag: Pentingnya Syarat Istita’ah Kesehatan Jemaah Haji

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama semakin menekankan istita’ah kesehatan sebagai syarat utama.

Calon jemaah kini harus melalui serangkaian pemeriksaan medis sebelum dinyatakan layak berangkat. Bahkan, pelunasan biaya haji bisa ditunda jika kondisi kesehatan tidak memenuhi standar.

Kebijakan ini bukan untuk mempersulit, tetapi justru untuk melindungi jemaah. Mengingat tingginya risiko kesehatan selama pelaksanaan haji, pendekatan ini menjadi langkah preventif yang cukup masuk akal.

Baca juga: Kapan Lebaran Haji 2026? Ini Jadwal Lengkap Idul Adha dan Cuti Bersamanya

Bagaimana Hukumnya Menghajikan Orang yang Belum Baligh atau Telah Meninggal (Badal Haji)?

Kondisi ini ternyata diperbolehkan dengan beberapa ketentuan. Seseorang dapat dihajikan oleh orang lain, yang dikenal sebagai badal haji. Beberapa ketentuannya:

  • Diperbolehkan untuk orang yang telah meninggal atau tidak mampu secara permanen
  • Orang yang menghajikan harus sudah pernah berhaji untuk dirinya sendiri
  • Biaya dapat diambil dari harta orang yang dihajikan atau ditanggung oleh pihak lain

Sementara itu, anak yang belum baligh boleh diajak berhaji, namun hajinya belum menggugurkan kewajiban saat ia dewasa nanti.

Lalu, Apa Saja Syarat Sah Haji?

Selain syarat wajib, ada juga syarat sah haji yang harus dipenuhi saat pelaksanaan, di antaranya:

  • Dilaksanakan oleh seorang Muslim
  • Dilakukan pada waktu yang telah ditentukan (bulan haji)
  • Mengikuti rukun dan tata cara haji secara benar

Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka ibadah haji bisa dianggap tidak sah, meskipun semua biaya dan perjalanan sudah dilakukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Riset Penulis

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU