SULTRA - Setiap tahun, urusan pajak selalu menjadi tamu yang wajib dilayani. Banyak orang masih bingung soal kapan bayar pajak dan bagaimana cara melaporkannya, terutama bagi pemula yang baru pertama kali berhadapan dengan sistem perpajakan. Kabar baiknya, untuk tahun ini pemerintah memberikan perpanjangan waktu pelaporan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026. Tidak hanya itu, ada juga relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melapor maupun membayar hingga batas waktu tersebut.
Kapan Bayar Pajak dan Lapor SPT? Ini Jadwal Terbarunya
Secara umum, batas normal pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Namun, khusus tahun ini diperpanjang menjadi:
- Batas akhir lapor SPT: 30 April 2026
- Relaksasi denda: Berlaku sampai 30 April 2026
Artinya, jika kamu belum melapor atau masih menunda pembayaran pajak (PPh Pasal 29), kamu masih punya waktu tanpa terkena sanksi.
Baca juga: Cari Kantor Pajak di Sultra? Cek Lokasi dan Cara Ambil Antrean Online-nya
Apa Itu SPT dan Kenapa Harus Dilaporkan?
SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah laporan wajib yang berisi penghasilan selama satu tahun, pajak yang sudah dibayar, harta dan kewajiban.
Langkah-Langkah Cara Lapor Pajak Online untuk Pemula
Cara lapor pajak tentunya bisa dilakukan secara online sekarang. Berikut alurnya:
1. Login ke Coretax DJP
Masuk ke sistem resmi DJP menggunakan NPWP/NIK dan password.
2. Pilih Menu Lapor SPT
Isi formulir sesuai kondisi:
- 1770 SS (penghasilan sederhana)
- 1770 S (pegawai)
- 1770 (usaha/pekerjaan bebas)
3. Isi Data Penghasilan
Data yang dimasukkan adalah gaji atau penghasilan, pajak yang sudah dipotong (biasanya dari bukti potong).
4. Hitung Pajak Terutang
Sistem akan otomatis menghitung apakah:
- Nihil
- Kurang bayar
- Lebih bayar
5. Bayar Jika Kurang Bayar (PPh 29)
Jika ada kekurangan, lakukan pembayaran sebelum submit.
6. Tanda Tangan Digital dan Kirim
Gunakan kode verifikasi untuk mengirim SPT.
Apa Itu PPh Pasal 29?
PPh Pasal 29 adalah pajak yang masih harus dibayar jika pajak yang dipotong selama tahun berjalan ternyata kurang. Jadi, meskipun sudah dipotong dari gaji, bisa saja masih ada kekurangan.
Relaksasi Pajak 2026 Berlaku Untuk Siapa Saja?
Pemerintah memberikan kelonggaran berupa:
- Penghapusan denda keterlambatan
- Berlaku untuk SPT Tahunan Orang Pribadi
- Periode: 31 Maret – 30 April 2026
Namun, tidak semua kewajiban ikut diperpanjang. Yang tidak termasuk relaksasi adalah Laporan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) dan Laporan realisasi investasi dividen. Keduanya tetap wajib dilaporkan sebelum 31 Maret 2026.
Baca juga: Jangan Lupa Bayar Pajak, Ini Jadwal Terbaru Samsat Keliling di Kendari
Kesalahan Umum Pemula Saat Bayar Pajak
Beberapa kesalahan yang terus berulang saat sudah ada jadwal pembayaran pajak, antara lain sebagai berikut.
- Menunda sampai deadline
- Tidak menyimpan bukti potong pajak
- Salah isi data penghasilan
- Mengira pajak hanya untuk orang kaya
Tips Supaya Urusan Pajak Lebih Santai
- Siapkan dokumen sejak awal tahun
- Jangan tunggu mendekati deadline
- Gunakan data dari bukti potong resmi
- Cek kembali sebelum submit
Memahami kapan bayar pajak dan cara melaporkannya adalah langkah dasar yang wajib dimiliki setiap wajib pajak, terutama pemula. Dengan adanya perpanjangan hingga 30 April 2026, masyarakat punya waktu lebih longgar untuk menyelesaikan kewajiban tanpa tekanan berlebih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak