Ilustrasi kendaraan bermotor. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sultra merupakan program yang selalu ditunggu terutama bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun. Kebijakan ini biasanya diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Samsat sebagai bentuk keringanan kepada wajib pajak.
Melalui program ini, masyarakat berkesempatan membayar pajak kendaraan tanpa terbebani denda keterlambatan, bahkan dalam beberapa skema tertentu ada potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, penting dipahami bahwa seluruh ketentuan mengikuti pengumuman resmi pemerintah daerah dan berlaku dalam periode terbatas.
Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan atau keringanan sanksi administratif berupa denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dalam beberapa periode, pemerintah juga memberikan potongan pokok PKB atau pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mutasi kendaraan.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mendorong masyarakat melunasi kewajiban pajak tanpa rasa khawatir terhadap akumulasi denda.
Program pemutihan biasanya berlaku di seluruh wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, termasuk:
Kota Kendari
Kabupaten Konawe
Konawe Selatan
Kolaka
Kolaka Timur
Kolaka Utara
Muna
Muna Barat
Bombana
Buton dan wilayah kepulauan lainnya
Namun pelaksanaannya tetap mengikuti surat keputusan atau pengumuman resmi dari Pemerintah Provinsi Sultra dan unit Samsat setempat.
Jadwal pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sultra biasanya diumumkan secara resmi melalui website Bapenda Sultra, media sosial resmi pemerintah daerah, dan kantor Samsat setempat. Program ini umumnya berlangsung dalam periode tertentu, misalnya 1–3 bulan, tergantung kebijakan tahun berjalan. Karena bersifat terbatas, masyarakat disarankan segera memanfaatkan kesempatan sebelum masa berlaku berakhir.
Untuk memastikan jadwal terbaru, sebaiknya cek langsung ke kantor Samsat atau kanal informasi resmi pemerintah.
Agar dapat mengikuti program pemutihan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen di bawah ini dan pastikan seluruh dokumen dalam kondisi jelas dan sesuai data kendaraan agar proses berjalan lancar.
Dalam program pemutihan, bentuk keringanan yang biasanya diberikan meliputi:
Namun tidak semua komponen pajak otomatis gratis. Wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak tahun berjalan sesuai ketentuan. Detail besaran potongan mengikuti regulasi resmi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Baca juga: THR Siap Dibagikan? Intip Jadwal Penukaran Uang Baru di BI Sultra
Berikut alur umum mengikuti program pemutihan:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Sultra