Senin, 30 MARET 2026 • 10:58 WIB

Jangan Asal Bayar! Ini Tarif Parkir Terbaru di Kendari yang Wajib Kamu Tahu

Author

Ilustrasi tempat parkir. (Freepik/ArthurHidden) (Mufida)

SULTRA - Aktivitas masyarakat di perkotaan tidak bisa lepas dari kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Di tengah mobilitas yang semakin tinggi, kebutuhan akan layanan parkir pun ikut meningkat. Namun, masih banyak warga yang belum mengetahui secara pasti tarif parkir terbaru di Kendari, sehingga kerap mengalami kebingungan atau bahkan dirugikan akibat pungutan tidak resmi.

Pemahaman mengenai tarif parkir yang berlaku menjadi penting agar masyarakat dapat menggunakan layanan ini secara aman dan transparan.

Baca juga: Parkir Resmi Kendari Diperluas, Jukir Oranye Jadi Penanda Layanan Legal

Pentingnya Mengetahui Tarif Resmi

Pemerintah daerah menetapkan tarif parkir sebagai bagian dari retribusi untuk mendukung pendapatan daerah sekaligus menjaga ketertiban layanan publik. Dengan mengetahui tarif resmi, masyarakat dapat menghindari pungutan liar (pungli), mengetahui hak sebagai pengguna jasa parkir, dan berpartisipasi dalam pengawasan layanan publik.

Rincian Tarif Parkir Terbaru di Kendari (On-Street)

Berdasarkan ketentuan umum yang berlaku di banyak daerah, termasuk Kendari, tarif parkir di tepi jalan umum (on-street) biasanya berkisar:

  • Sepeda motor: Rp2.000 per sekali parkir
  • Mobil: Rp3.000 - Rp5.000 per sekali parkir

Tarif ini dapat berbeda tergantung pada kebijakan terbaru pemerintah daerah atau lokasi tertentu dengan tingkat kepadatan tinggi.

Perbedaan Tarif di Area Khusus (Off-Street)

Selain di tepi jalan umum, parkir juga tersedia di area khusus seperti:

  • Pusat perbelanjaan
  • Rumah sakit
  • Perkantoran
  • Area wisata

Di lokasi ini, tarif biasanya ditentukan oleh pengelola masing-masing dan dapat menggunakan sistem:

  • Tarif flat (sekali masuk)
  • Tarif per jam

Biayanya cenderung lebih tinggi dibanding parkir di tepi jalan umum karena adanya fasilitas tambahan seperti keamanan dan area tertutup.

Kenali Ciri Juru Parkir Resmi

Juru parkir resmi juga memiliki karakteristik. Agar tidak tertipu atau mengalami pungutan di luar aturan, penting untuk mengenali juru parkir (jukir) resmi. Ciri-cirinya antara lain:

  • Menggunakan rompi atau atribut resmi
  • Memiliki identitas atau tanda pengenal
  • Memberikan karcis parkir. Karcis ini menjadi bukti pembayaran yang sah sekaligus bentuk perlindungan bagi pengguna.

Baca juga: Mulai Oktober 2025, Parkir di Kendari Bisa Bayar Digital dengan QRIS

Hak Pengguna

Sebagai pengguna jasa parkir, masyarakat berhak mendapatkan karcis resmi, membayar sesuai tarif yang berlaku, dan menolak jika diminta membayar di luar ketentuan. Jika jukir tidak memberikan karcis, hal tersebut patut dipertanyakan.

Waspada Pungli: Cara Melaporkan Jukir Liar

Praktik pungutan liar masih menjadi persoalan di berbagai daerah. Jika menemukan indikasi tersebut, masyarakat dapat:

  • Melaporkan ke dinas perhubungan setempat
  • Mendokumentasikan kejadian sebagai bukti
  • Menyampaikan keluhan melalui layanan pengaduan resmi pemerintah

Langkah ini penting untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan transparan. Hal ini juga menjadi bagian dari kesadaran sebagai pengguna layanan publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Kendari

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU