SULTRA - Di era ketika identitas bukan hanya sekadar nama, tak sedikit orang tua yang ingin menyematkan makna lebih dalam pada nama anak mereka. Ada yang ingin menambahkan gelar keagamaan seperti “Hj.” atau “KH.”, ada pula yang ingin menonjolkan nama keluarga atau marga agar terasa lebih berakar dan bermakna. Tapi pertanyaannya, bolehkah menambahkan gelar atau nama marga ke dalam dokumen resmi seperti KTP, KK, dan akta kelahiran?
Untuk menjawab pertanyaan itu, kita perlu menilik aturan resmi yang diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Lewat aturan ini, Ditjen Dukcapil memberikan penjelasan yang cukup rinci tentang apa yang boleh dan tidak boleh ditulis dalam dokumen resmi.
Baca juga: Rumah & Mobil Ludes Terbakar Saat Ditinggal ke Kebun, Pemda Koltim Gerak Cepat Bantu Korban
Gelar: Boleh, tapi Ada Aturannya
Jika kamu ingin mencantumkan gelar seperti “Dr.”, “Hj.”, atau “KH.”, kabar baiknya: boleh, tapi hanya di KTP dan KK.
Penulisannya pun harus disingkat, dan tidak boleh sembarangan. Sementara untuk akta kelahiran, gelar misalnya dari pendidikan, keagamaan, maupun adat tidak diperkenankan dicantumkan.
Alasannya cukup masuk akal. Akta kelahiran berfungsi sebagai dokumen dasar yang merekam identitas asli sejak lahir, tanpa tambahan status atau gelar yang bisa berubah seiring waktu.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Kendari Laporkan Oknum Polisi dan Notaris
Nama Famili atau Marga: Sah dan Diakui
Berbeda dengan gelar, nama keluarga atau marga boleh dicantumkan di semua dokumen, termasuk akta kelahiran. Nama ini dianggap sebagai bagian dari nama utama dan dapat menjadi identitas lintas generasi yang memudahkan pencatatan keluarga di kemudian hari.
Misalnya, jika kamu berasal dari suku Batak, Minahasa, atau Papua yang menganut sistem marga, kamu bisa mencantumkan nama marga secara lengkap dalam akta kelahiran hingga KTP.
Baca juga: Muna Cup 2025: Ajang Taekwondo Se-Sultra Kembali Digelar, Tapi Minim Dukungan
Ini Aturan Lengkap Penulisan Nama dalam Dokumen Kependudukan:
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Permendagri 73/2022, penulisan nama wajib memenuhi kriteria berikut:
- Mudah dibaca, tidak multitafsir, dan tidak bermakna negatif
- Terdiri dari minimal 2 kata
- Maksimal 60 huruf, termasuk spasi
- Harus menggunakan huruf latin sesuai kaidah Bahasa Indonesia
- Dilarang menggunakan angka atau tanda baca (!, @, #, dll)
- Dilarang menyingkat nama (kecuali gelar) yang bisa menyebabkan ambiguitas
Menurut Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, aturan ini bukan semata untuk saat ini, tapi juga demi kelancaran administrasi anak-anak kelak. Dengan pencatatan nama yang rapi dan konsisten, anak akan terhindar dari berbagai masalah identitas, baik saat mendaftar sekolah, mengurus paspor, hingga masuk dunia kerja.
Nama memang bisa jadi doa, identitas budaya, bahkan lambang kebanggaan keluarga. Tapi di dunia administrasi, makna tak boleh mengalahkan aturan. Jadi, sebelum menambahkan gelar atau marga di dokumen kependudukan, pastikan kamu sudah memahami batasannya. Karena identitas yang tertata hari ini, bisa menyelamatkan dari keruwetan birokrasi di masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dukcapil