Ilustrasi orang berbuka puasa. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Setelah Ramadan berakhir, umat Islam sering dihadapkan pada dilema mendahulukan puasa Syawal atau menyelesaikan puasa qadha terlebih dahulu. Pertanyaan ini terlihat sederhana, tapi ternyata memiliki pembahasan yang cukup panjang dalam kajian fikih. Kesalahan memahami urutan ini bisa berdampak pada sah atau tidaknya pahala yang diharapkan.
Puasa qadha adalah puasa pengganti bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit, haid, atau perjalanan jauh. Sementara itu, puasa Syawal adalah puasa sunnah selama enam hari di bulan Syawal yang memiliki keutamaan besar.
Keduanya sama-sama penting, tetapi memiliki kedudukan hukum yang berbeda. Puasa qadha bersifat wajib, sedangkan puasa Syawal bersifat sunnah.
Agar tidak sekadar opini, berikut beberapa dalil dan pendapat ulama yang bisa dijadikan rujukan.
1. Hadis tentang Keutamaan Puasa Syawal
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa berpuasa Ramadan kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)
Sebagian ulama menekankan kata “kemudian” dalam hadis ini, yang berarti puasa Syawal dilakukan setelah menyempurnakan puasa Ramadan, termasuk qadha.
2. Pendapat Mayoritas Ulama (Mazhab Syafi’i dan Hanbali)
Mayoritas ulama berpendapat bahwa puasa qadha sebaiknya didahulukan sebelum puasa Syawal. Alasannya, seseorang belum dianggap menyempurnakan Ramadan jika masih memiliki utang puasa.
3. Pendapat Mazhab Hanafi dan Sebagian Ulama Lain
Mazhab Hanafi membolehkan mendahulukan puasa Syawal sebelum qadha. Namun, tetap ada catatan bahwa qadha tidak boleh ditunda hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
4. Pandangan Imam An-Nawawi
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa keutamaan puasa Syawal secara sempurna diperoleh jika seseorang telah menyelesaikan puasa Ramadan secara utuh, termasuk mengganti yang tertinggal.
5. Dasar dari Al-Qur’an tentang Kewajiban Qadha
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hadits