Daftar libur bulan maret 2026. (Freepik/Rochak Shukla) (Mufida)
SULTRA - Pemerintah telah menetapkan jadwal libur bulan maret 2026 dan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang tersebar di awal tahun melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Jadwal ini penting untuk direncanakan sejak dini, terutama bagi yang ingin memaksimalkan waktu liburan, berkumpul bersama keluarga, atau merencanakan perjalanan jauh.
Libur nasional di bulan Maret 2026 tercatat berdasarkan SKB 3 Menteri, dengan beberapa hari diisi oleh peringatan keagamaan besar:
Kedua libur ini memberi kesempatan istirahat bersama, terutama bagi masyarakat yang ingin merayakan peringatan keagamaan atau melakukan perjalanan jauh.
Baca juga: Jarang Dibahas, Ini 3 Tempat Wisata Alam di Sultra yang Bikin Nagih
Selain tanggal merah nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama yang menyertai peringatan besar di bulan Maret. Cuti bersama ini sering dimanfaatkan untuk memperpanjang libur akhir pekan atau libur nasional:
18 Maret (Rabu): Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
20 Maret (Jumat): Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
23 Maret (Senin): Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
24 Maret (Selasa): Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
Dengan jadwal cuti ini, bulan Maret 2026 menjadi salah satu periode libur panjang yang efektif bagi pekerja dan pelajar.
Betul sekali, di Bulan Maret akan ada Long Weekend. Dengan rangkaian cuti bersama yang berada di tengah minggu, bulan Maret 2026 menawarkan potensi long weekend panjang, khususnya jika kamu menggabungkan libur nasional dengan cuti bersama di sekitarnya.
Misalnya, dari Rabu 18 Maret hingga Minggu 22 Maret, kamu punya peluang libur panjang hingga 5–7 hari tergantung kebijakan cuti di tempat kerja. Long weekend seperti ini pas dimanfaatkan untuk liburan keluarga, pulang kampung, atau sekadar istirahat sebelum menjalani sisa tahun kerja.
Baca juga: Butuh Healing? Nikmati Sinonggi dan Pokea di Hutan Pinus Desa Baini Konawe
Libur bulan Maret 2026 didominasi oleh peringatan keagamaan besar yang memiliki nilai budaya dan spiritual tinggi bagi masyarakat Indonesia:
Keduanya menjadi alasan kuat pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama agar masyarakat dapat menjalani perayaan secara layak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri