SULTRA - Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat paling bawah. Keberadaan RT dan RW menjadi penghubung langsung antara pemerintah dan masyarakat.
Secara umum, RT dan RW berfungsi membantu kelurahan atau desa dalam pelayanan administrasi, menjaga ketertiban lingkungan, serta mendorong partisipasi warga dalam kegiatan sosial.
Baca juga: Apakah RT dan RW Digaji Negara? Ini Penjelasan Lengkapnya Berdasarkan Aturan
Tugas RT meliputi pendataan warga, pengantar administrasi seperti surat keterangan domisili, koordinasi kegiatan kemasyarakatan, hingga menjaga keamanan dan kerukunan di lingkungan terkecil. RT juga berperan menyampaikan informasi dari pemerintah kepada warga secara langsung.
Sementara itu, RW memiliki fungsi koordinatif, yaitu mengoordinasikan beberapa RT dalam satu wilayah. RW berperan sebagai penyambung aspirasi warga ke tingkat kelurahan, memfasilitasi penyelesaian konflik antar-RT, serta mendukung program pembangunan berbasis masyarakat.
Baca juga: Ratusan Ketua RT dan RW Kota Kendari Resmi Dikukuhkan
Dasar hukum pembentukan RT dan RW diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa RT dan RW bukan lembaga pemerintahan, tetapi mitra strategis pemerintah dalam pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat. Dengan peran tersebut, RT dan RW menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial dan efektivitas pelayanan di tingkat lokal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri