Jumat, 26 DESEMBER 2025 • 13:19 WIB

UMP Sultra 2026 Naik 7,58 Persen, Gaji Minimum Tembus Rp3,3 Juta

Author

UMP Sultra ditetapkan naik. (Dok. Pemprov Sultra) (Mufida)

SULTRA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Kenaikan tersebut ditetapkan sebesar 7,58 persen dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Sultra Nomor 110.3.3.1/581 yang ditandatangani Gubernur Andi Sumangerukka di Kendari pada 24 Desember 2025.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Sultra 2026 ditetapkan sebesar Rp3.306.496,18. Angka ini mengalami peningkatan Rp232.944,48 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di level Rp3.073.551,70.

Baca juga: 41 Narapidana di Sultra Penuhi Syarat Terima Remisi Natal 2025

Penetapan UMP ini merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Sultra yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, hingga serikat pekerja. Proses tersebut dilakukan untuk merumuskan besaran upah yang dinilai relevan dengan kondisi ekonomi daerah.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa kebijakan pengupahan tahun 2026 dirancang agar tidak memberatkan salah satu pihak. Menurutnya, kenaikan upah harus mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat keberlangsungan dunia usaha.

Baca juga: Baznas Sultra Rampungkan Penyaluran ZIS 2025, Rp115 Juta Disalurkan ke 113 Penerima

Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor strategis. Pada sektor pertambangan dan penggalian, UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp3.373.843,20 atau naik 8,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, sektor konstruksi mendapatkan UMSP sebesar Rp3.437.546,64. Nilai tersebut meningkat 7,02 persen atau Rp225.546,64 dari UMSP tahun 2025. Penetapan upah sektoral ini disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan tingkat risiko di masing-masing sektor.

Pemerintah menegaskan bahwa UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketentuan UMP Sultra 2026 mulai berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara diwajibkan menyesuaikan pembayaran upah sesuai keputusan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemprov Sultra

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU