Dugaan Kredit Fiktif Bibit Perkebunan Terkuak, Polda Sultra Selidiki Kerugian Negara Rp26 Miliar
SULTRA - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara tengah mengusut dugaan penyimpangan keuangan negara bernilai puluhan miliar rupiah yang disinyalir bersumber dari skema pinjaman dana perbankan. Kasus ini diduga berkedok pengadaan bibit perkebunan dan kini telah masuk ke tahap penyidikan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra memastikan perkara tersebut tidak lagi berada pada tahap pengumpulan informasi awal. Penyidik telah meningkatkan statusnya setelah menemukan indikasi kuat adanya kerugian keuangan negara dari pinjaman senilai sekitar Rp26 miliar.
Baca juga: Perpol Baru Buka Jalan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Potensi Tabrakan dengan Putusan MK
Untuk memastikan nilai kerugian secara akurat, penyidik menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara. Audit resmi diminta sebagai dasar penetapan unsur kerugian negara dalam perkara tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, membenarkan langkah koordinasi tersebut. Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan dan hasil audit BPK akan menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus.
Baca juga: Dua Pejabat Tambahan Resmi Dijerat Kasus Dugaan Korupsi di Sekretarian Daerah Muna Barat
Sejalan dengan itu, Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sultra juga mengungkap bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dari berbagai instansi yang diduga terkait dengan proses pengajuan dan penggunaan dana pinjaman tersebut. Identitas dan peran para saksi masih didalami untuk menelusuri alur tanggung jawab hukum.
Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah Kepala Bidang Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Juhardin. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan sebatas mendampingi rekan sejawat dan tidak berkaitan langsung dengan kegiatan di wilayah Kolaka. Menurut Juhardin, kasus yang ditangani penyidik berada di tingkat provinsi, tepatnya pada lingkup Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara. Ia menegaskan bahwa instansinya di Kabupaten Kolaka tidak terlibat dalam kegiatan yang sedang diselidiki.
Informasi yang beredar menyebutkan, pinjaman tersebut diajukan ke Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara pada tahun 2024 dengan dalih pengadaan bibit pala. Saat itu, program berada di bawah kewenangan Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra yang masih dipimpin oleh La Haruna.
Hingga kini, kepolisian belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyatakan pengumuman resmi akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan audit rampung. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana besar dan sektor strategis pembangunan daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bidhumas Polda Sultra