SULTRA - Kepolisian Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasinya. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Aturan ini menjadi sorotan karena membuka peluang bagi polisi yang masih aktif untuk menempati jabatan di berbagai kementerian dan lembaga sipil. Dalam peraturan tersebut, tercantum sedikitnya 17 institusi negara yang dapat diisi oleh anggota Polri tanpa harus sepenuhnya keluar dari lingkup penugasan negara.
Baca juga: Kolom Ulasan Kantor Polisi Hilang dari Google Maps, Publik Bertanya-Tanya Ada Apa
Secara normatif, Perpol ini mendefinisikan penugasan di luar struktur Polri sebagai penempatan anggota kepolisian pada jabatan di luar organisasi kepolisian dengan mekanisme pelepasan jabatan struktural di internal Polri. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1), yang menegaskan bahwa penugasan tersebut bersifat formal dan diatur secara khusus.
Lebih lanjut, Pasal 2 menyebutkan bahwa penugasan dapat dilakukan baik di dalam maupun luar negeri. Sementara Pasal 3 Ayat (1) mengatur bahwa penempatan dalam negeri mencakup kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional dan kantor perwakilan asing yang berada di Indonesia.
Namun, polemik muncul karena regulasi ini dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi kepolisian harus melepaskan status dan tugas kepolisiannya, guna menjaga prinsip netralitas serta pemisahan fungsi sipil dan keamanan.
Baca juga: Dua Pahlawan dari Sultra: Sultan Buton yang Melawan dan Polisi Pendiri Brimob
Dalam Pasal 3 Ayat (2), Perpol 10/2025 secara eksplisit mencantumkan daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri. Daftar tersebut mencakup Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga lembaga strategis seperti OJK, PPATK, BIN, BNPT, BSSN, dan KPK.
Kehadiran lembaga-lembaga sipil dan independen dalam daftar tersebut memunculkan kekhawatiran baru terkait batas peran aparat keamanan di ruang sipil. Sejumlah pengamat menilai aturan ini berpotensi mengaburkan garis pemisah antara fungsi kepolisian dan tata kelola pemerintahan sipil. Di sisi lain, Polri kemungkinan memandang aturan ini sebagai upaya penguatan koordinasi lintas lembaga, terutama pada sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan keamanan, penegakan hukum, dan stabilitas nasional. Meski demikian, tanpa penjelasan teknis yang ketat dan transparan, Perpol ini berisiko memicu perdebatan hukum dan politik yang lebih luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polri