Sabtu, 08 NOVEMBER 2025 • 15:27 WIB

Saudara Laporkan Eks Lurah Kandai, Diduga Ubah Dokumen Warisan Jadi Milik Pribadi

Author

Ilustrasi dokumen kepemilikan tanah. (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Perselisihan keluarga antara dua bersaudara di Kota Kendari berujung pada ranah hukum. Mantan Lurah Kandai berinisial MO dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh saudara kandungnya, RD, atas dugaan pemalsuan dokumen surat ahli waris terkait sebidang tanah peninggalan orang tua mereka.

Laporan resmi itu dimasukkan pada Kamis (6/11/2025) dan diwakili oleh kuasa hukum RD, Andre Darmawan, yang memaparkan duduk perkara di Kantor LBH HAMI Sultra. Sengketa tersebut bermula dari tanah seluas tiga hektare yang terletak di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Tanah tersebut merupakan peninggalan orang tua RD dan MO, yang semestinya diwariskan kepada enam anak. Namun, sebagian ahli waris mengaku tak pernah tahu-menahu bahwa lahan tersebut telah berpindah tangan.

Baca juga: DPRD Kendari Dengarkan Aspirasi Warga Tapak Kuda Terkait Sengketa Tanah Puluhan Tahun

Dari hasil penelusuran, RD menemukan adanya dokumen surat ahli waris yang dibuat pada 27 Oktober 2021 diduga hanya ditandatangani oleh MO dan dua saudara lainnya. Sementara tiga ahli waris lain, termasuk RD, tidak pernah memberikan persetujuan ataupun tanda tangan.

“Yang bersangkutan membuat dokumen seolah-olah tanah itu hanya milik dirinya. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi merugikan saudara-saudaranya sendiri,” tegas Andre.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Kendari Laporkan Oknum Polisi dan Notaris

Tidak berhenti di situ, pada 2022, MO disebut kembali menyusun surat pernyataan penguasaan fisik tanah, dan menggunakan dokumen itu sebagai dasar pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di BPN Kota Kendari pada tahun berikutnya. Langkah tersebut, menurut pihak pelapor, menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengambil alih aset keluarga tanpa sepengetahuan semua ahli waris.

Kini, kasus tersebut tengah dalam proses penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra. Pihak pelapor berharap penyidik dapat menelusuri keabsahan dokumen dan memastikan hak setiap ahli waris tetap terlindungi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bidhumas Polda Sultra

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU