Jumat, 24 OKTOBER 2025 • 13:07 WIB

Mengapa Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara Hanya 35%?

Author

Ilustrasi kecelakaan kerja. (Freepik/senivpetro) (Mufida)

SULTRA - Meskipun sudah menjadi program nasional yang wajib bagi pekerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih berada di angka yang relatif rendah. Data terbaru menunjukkan bahwa dari total angkatan kerja non-ASN, non-TNI/Polri di Kota Kendari saja sebanyak 140.940 orang, namun hanya 49.397 yang aktif terdaftar peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) per 8 Juni 2025.

Baca juga: 4 Manfaat dan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Indonesia

Angka ini setara dengan tingkat kepesertaan sekitar 35,05 %, menyisakan lebih dari 90 ribu pekerja yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebelumnya, pada tahun 2019, provinsi ini bahkan mencatat angka kepesertaan hanya sekitar 17 % dari total angkatan kerja.

Beberapa faktor menjadi kendala utama dalam perluasan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah ini:

  1. Banyak pekerja di sektor informal, seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, yang belum terlindungi karena registrasi dan iuran masih bersifat mandiri.
  2. Sosialisasi program dan manfaatnya belum merata hingga semua lapisan pekerja di wilayah terpencil. Salah satu kajian nasional mencatat bahwa “masih kurangnya akses dan informasi” menjadi penyebab rendahnya kepesertaan di beberapa provinsi.
  3. Kolaborasi antara Pemerintah Daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaku usaha belum optimal, meskipun telah dilakukan rapat koordinasi untuk meningkatkan cakupan.

Target cakupan nasional yang sangat tinggi. Pemerintah mentargetkan cakupan sebesar 99,5 % pada tahun 2045. Hal ini menuntut percepatan di daerah-daerah seperti Sultra. Kepesertaan yang masih rendah memiliki implikasi nyata bagi pekerja dan keluarga mereka, terutama di daerah yang banyak bergantung pada sektor padat karya dan informal seperti Sultra:

  1. Pekerja tanpa perlindungan rentan terhadap risiko kecelakaan kerja, pengangguran mendadak, dan kematian yang dapat menimbulkan beban finansial bagi keluarga.
  2. Manfaat seperti jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan lainnya sulit dinikmati jika belum terdaftar.
  3. Ketimpangan perlindungan sosial menjadi lebih besar antara pekerja formal dan informal, serta antar-wilayah di dalam provinsi.
     

Baca juga: Wali Kota Kendari Dukung MoU BPJS Ketenagakerjaan & Kejaksaan

Pemerintah Kota Kendari bersama BPJS Ketenagakerjaan telah berkomitmen memperluas pendaftaran pekerja non-ASN dan meningkatkan sinergi lintas sektor. Langkah ini diterapkan sejalan dengan program lainnya seperti rencana sosialisasi yang lebih agresif hingga ke desa, pulau terpencil, dan sektor informal agar pekerja memahami manfaat program. Pelibatan pelaku usaha mikro dan informal juga sangat penting supaya mereka juga menjadi peserta melalui skema yang sesuai, dan pengawasan pembayaran iuran agar perlindungan terlaksana secara nyata.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU