Rabu, 15 OKTOBER 2025 • 18:14 WIB

Korban Travel Umrah di Kendari Mengamuk di Polda karena Tersangka Tak Ditahan

Author

Korban penipuan travel umrah Smarthajj menangis di kantor polisi. (Sumber: Istimewa) (Mufida)

SULTRA - Suasana tegang terjadi di depan Kantor Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ketika Emin (36), salah satu korban penipuan travel umrah, meluapkan emosinya. Ia tak kuasa menahan amarah setelah mengetahui dua tersangka pemilik Travel Smarthajj Kendari, Juleo Adhi Pradana dan Andi Ulfa Natassia Nono, tidak lagi ditahan.

Emin datang ke Polda Sultra pada Kamis (9/10/2025) untuk menuntut keadilan. Dalam video yang beredar, ia tampak menangis histeris di depan sejumlah petugas. “Kenapa Leo tidak ditahan? Uang saya Rp100 juta bukan sedikit! Mentalku hancur, saya malu, mamaku sampai dua kali masuk rumah sakit karena muntah darah,” teriaknya dengan suara bergetar.

Baca juga: KPK Bongkar Setoran Puluhan Juta per Jamaah dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

Emin menjelaskan bahwa polisi memberikan penangguhan penahanan terhadap Ulfa sejak 15 September 2025, lantaran memiliki anak berusia empat tahun yang menyandang disabilitas. Sementara Juleo dikabarkan sedang menjalani perawatan di RSUD Bahteramas Kendari karena serangan jantung di tanggal yang sama.

Namun, Emin mempertanyakan kejelasan status hukum keduanya. Ia mengaku belum pernah ditunjukkan surat keterangan medis dari rumah sakit. Menanggapi hal itu, Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan, menyampaikan bahwa penangguhan penahanan dilakukan murni karena alasan medis. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai durasi atau batas waktu pembantaran yang diberikan.

Baca juga: Dua Owner Travel Smarthajj Jadi Tersangka Penipuan Dana Jemaah

Kasus penipuan travel umrah Smarthajj Kendari ini sebelumnya menarik perhatian publik karena melibatkan dana jamaah yang mencapai ratusan juta rupiah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bidhumas Polda Sultra, Facebook

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU