SULTRA - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka berhasil menangkap seorang pria berinisial N (34) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Jalan Merpati, Kelurahan Lalohea, Kabupaten Kolaka. Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/10/2025) setelah polisi menindaklanjuti laporan dari korban.
Pelaku diamankan di Desa Lerejaya, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, usai dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi kehilangan yang dilaporkan sebelumnya.
Baca juga: Mantan Polisi di Kendari Ditangkap, Tipu Teman Sendiri hingga Raibkan Motor dan iPhone
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian bermula saat korban memarkir motornya di depan kamar kontrakan sepulang dari pasar sekitar pukul 11.00 WITA. Beberapa saat kemudian, motor tersebut dipindahkan oleh ibu korban ke sisi tandon air di samping kamar.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kolaka Timur. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku digelandang ke Mapolres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Komplotan Curanmor Kendari Dibekuk, 64 TKP Terungkap dan Puluhan Motor Diamankan
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Kolaka