Kamis, 09 OKTOBER 2025 • 09:03 WIB

Tak Digaji Tiga Bulan, Karyawan Asal Jawa Timur Gadaikan Mobil Bosnya di Kendari

Author

Ilustrasi mobil digadaikan. (Freepik/standret) (Mufida)

SULTRA - Seorang karyawan asal Jawa Timur berinisial MAP (34) diamankan oleh aparat Polresta Kendari setelah menggadaikan mobil milik atasannya, TL (31). Aksi itu dilakukan lantaran MAP mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan saat bekerja di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kasus ini bermula pada 29 Agustus 2025, ketika TL hendak terbang ke Surabaya dan meminta MAP mengantarnya ke Bandara Haluoleo Kendari. Setelah mengantarkan, TL berpesan agar MAP segera kembali ke Morowali. Namun, karena kelelahan, MAP memutuskan untuk beristirahat semalam di Kendari dan permintaan itu sempat dimaklumi oleh TL.

Baca juga: Polres Kolaka Ringkus Tiga Pencuri Kabel Tembaga di Kawasan PT IPIP

Keesokan harinya, TL yang sudah tiba di Surabaya kembali menghubungi MAP agar segera kembali ke Morowali. MAP berdalih tidak memiliki uang untuk membeli bahan bakar dan meminta Rp3 juta kepada TL, yang kemudian dikirimkan melalui transfer.

Namun, sejak 31 Agustus, komunikasi antara keduanya terputus. MAP tidak lagi merespons panggilan maupun pesan dari TL selama beberapa hari. Merasa curiga, TL meminta rekannya di Morowali untuk mengecek keberadaan mobil tersebut di Kendari.

Baca juga: Rp5,5 Miliar untuk Empat Mobil Dinas Baru, DPRD Sultra Dikritik Tidak Peka

Setelah diketahui bahwa MAP masih menahan mobil, situasi kian memanas. MAP menolak menyerahkan kendaraan dan menuntut pembayaran gaji sebesar Rp30 juta. Karena permintaannya tidak dipenuhi, MAP kemudian menggadaikan mobil Toyota Rush DN 1169 GC milik TL kepada seorang pria berinisial ARS senilai Rp40 juta pada 12 September 2025.

TL akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari pada 5 Oktober 2025. Polisi bergerak cepat dan menangkap MAP di Morowali sebelum membawanya ke Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam pemeriksaan, MAP mengakui perbuatannya dan beralasan terpaksa melakukan hal itu karena tidak kunjung menerima gajinya. 
 
 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polresta Kendari

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU