SULTRA - Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Muna kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba Polres Muna menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, dengan barang bukti mencapai 21,52 gram.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Jufri, menjelaskan penangkapan berlangsung pada Kamis (25/9/2025) malam sekitar pukul 22.35 WITA di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu.
Baca juga: Kasus Narkoba Gegerkan SMPN 1 Kendari, Empat Siswi Jalani Rehabilitasi
Dua pelaku yang diamankan yakni Syadat alias Apris (16), seorang pelajar, dan Desti alias Eti (21), ibu rumah tangga asal Watonea.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat soal dugaan transaksi narkoba di sekitar Jalan Sidodadi. Tim lalu menemukan Syadat yang bertingkah mencurigakan di depan Kantor DPRD Muna. Saat digeledah, polisi mendapati sabu terselip di pinggangnya.
Syadat mengaku hendak menyerahkan barang tersebut kepada Desti. Dari hasil penggeledahan lanjutan yang disaksikan Lurah Butung-Butung, polisi menyita 48 sachet sabu siap edar dan 101 sachet kosong.
Interogasi mengungkap sabu itu didapat melalui Desti dari seseorang bernama Jumaidin, yang kini mendekam di Lapas Baubau.
Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muna. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Muna