SULTRA - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara resmi memperkenalkan aplikasi e-parkir sebagai inovasi untuk meningkatkan efisiensi penarikan retribusi dan menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rabu (17/9/2025).
Kepala Dishub Sultra, Muhammad Rajulan, menjelaskan bahwa program ini akan diberlakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai dari terminal dan pelabuhan penyeberangan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Program ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam retribusi parkir yang lebih akuntabel serta mencegah parkir liar.
Baca juga: Mulai Oktober 2025, Parkir di Kendari Bisa Bayar Digital dengan QRIS
Tidak hanya itu, Dishub juga akan memetakan titik parkir tepi jalan yang menjadi kewenangan provinsi agar bisa terintegrasi dengan sistem digital. Rajulan menekankan, keberhasilan e-parkir tidak bisa berjalan sendiri. Perlu dukungan lintas pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota, Satpol PP, dan kepolisian untuk penertiban di lapangan.
Saat ini, Dishub Sultra mengelola 11 terminal dan 13 pelabuhan penyeberangan. Secara bertahap, metode pembayaran parkir di lokasi-lokasi tersebut akan beralih dari sistem tunai ke digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Sultra